Gerindra Desak Polemik Ijazah Gibran Diakhiri: Ancam Iklim Investasi dan Stabilitas Nasional
Gerindra Desak Polemik Ijazah Gibran Diakhiri: Ancam Iklim Investasi dan Stabilitas Nasional
Vid30s, Jakarta — Partai Gerindra secara resmi meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menerima gugatan terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menekankan bahwa spekulasi yang terus berlanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” ujar Sugiat, Rabu (7/10/2026).
Sugiat mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dinyatakan telah selesai. Ia mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan tersebut secara bijak, menghentikan polemik berlarut-larut, serta mengalihkan energi ke pengawasan kebijakan dan kepentingan nasional.
“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” tegasnya.
Ringkasan Putusan MK
Pada sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan peserta Pilpres.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, hanya pasangan calon peserta pemilu yang berhak mengajukan gugatan sengketa tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang ada hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut MK bukan bukti kelulusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa penilaian keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai UUD NRI Tahun 1945. MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Respons Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses di MK. Menanggapi persoalan ijazah, ia menegaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program pemerintah di bawah pimpinan Presiden.
Implikasi Lebih Luas
Pernyataan Gerindra ini muncul di tengah tantangan ekonomi global yang membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas politik. Ketidakpastian yang berkepanjangan dinilai dapat memengaruhi investor dan persepsi pasar internasional terhadap Indonesia.
Dengan putusan MK yang telah final, Gerindra mendorong seluruh elemen bangsa untuk beralih ke agenda pembangunan nasional dan pengawasan kebijakan yang konstruktif.