Jakarta Sukses
Terkini
Politik

MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Oleh Redaksi · 06 October 2026, 17:48 WIB
Bagikan:
MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berstatus pihak terkait. Para pemohon berargumen

Advertisement

Vid30s, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam. Acara pembacaan putusan digelar pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Informasi resmi dari situs Mahkamah Konstitusi menyebutkan agenda sidang hari ini adalah “Pengucapan Putusan” untuk perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini menjadi babak akhir dari gugatan yang mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau sederajat bagi Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Permohonan resmi didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 21 September 2026.

Pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berstatus pihak terkait. Para pemohon berargumen bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan sempat dinilai ditutupi. Mereka meminta MK memberikan ruang pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Jika bukti menunjukkan syarat tidak terpenuhi, pemohon meminta putusan diskualifikasi. Sebaliknya, jika syarat terbukti dipenuhi, MK diminta menegaskan keabsahan pencalonannya.

Selama proses pemeriksaan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, serta sejumlah ahli. Sidang sempat diwarnai insiden pengusiran ahli pihak Gibran oleh hakim, yang kemudian berlanjut ke pelaporan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Publik dan para pihak menantikan pertimbangan hukum majelis hakim, terutama terkait waktu munculnya dugaan pelanggaran syarat pencalonan serta implikasi hukumnya terhadap penetapan hasil Pemilu 2024.

Hingga menjelang sidang, MK belum merilis pokok pertimbangan maupun amar putusan. Pembacaan putusan malam ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah berlangsung sejak September 2026.

Daftar 12 Pemohon:

  • Brahma Aryana
  • Ansufri ID Sambo
  • Denny Indrayana
  • Fachrul Razi
  • Tyasno Sudarto
  • Slamet Soebijanto
  • Hanafie Asnan
  • Soenarko MD
  • drg. Moeryono
  • H.M. Subhan
  • Bonatua Silalahi
  • Dra. Tiurma M.S. Sihombing
↑