Jakarta Sukses
Terkini
Lifestyle

Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 13 Oktober 2026

Oleh Redaksi · 03 October 2026, 12:59 WIB
Bagikan:
Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 13 Oktober 2026

Enggak apa-apa. Kan memang harus dilakukan, ya kan? Karena saya rasa, pasti S dan kuasa hukumnya enggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja,” ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Minola menilai pengajuan gugatan merupakan langkah yang wajar agar proses hukum berjalan jelas dan dapat dibukti

Advertisement

Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Sidang Perdana 13 Oktober 2026

Jakarta – Artis Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL sejak 28 September 2026.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengonfirmasi pendaftaran gugatan tersebut.

“Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” ujar Richard Edwin Basoeki.

Apa yang Digugat Sarwendah?

Pokok gugatan berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Perjanjian tersebut sebelumnya disepakati kedua belah pihak di hadapan notaris.

Menurut pihak pengadilan, inti perkara adalah masalah pelaksanaan akta perjanjian yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Beberapa laporan menyebutkan gugatan ini terkait kewajiban cicilan dua properti yang sebelumnya menjadi bagian dari kesepakatan perceraian. Pembayaran cicilan disebut terhenti sejak akhir 2025.

Jadwal Sidang Perdana

Pihak PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara ini.

“Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” kata Richard Edwin Basoeki.

Sidang perdana tersebut akan menjadi awal proses pemeriksaan formal atas gugatan yang diajukan Sarwendah.

Tanggapan Pihak Ruben Onsu

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi santai langkah hukum yang diambil Sarwendah.

“Enggak apa-apa. Kan memang harus dilakukan, ya kan? Karena saya rasa, pasti S dan kuasa hukumnya enggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja,” ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Minola menilai pengajuan gugatan merupakan langkah yang wajar agar proses hukum berjalan jelas dan dapat dibuktikan di pengadilan.

Ringkasan Fakta Penting

  • Penggugat: Sarwendah
  • Tergugat: Ruben Onsu (beserta pihak terkait)
  • Nomor Perkara: 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL
  • Tanggal Pendaftaran: 28 September 2026
  • Sidang Perdana: 13 Oktober 2026
  • Pokok Perkara: Dugaan wanprestasi terkait Akta Notaris Nomor 39

Perseteruan hukum antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memasuki babak baru melalui gugatan perdata ini. Publik menunggu perkembangan selanjutnya di persidangan.

 

↑