Jakarta Sukses
Terkini
Aglomerasi

Ombudsman RI Temukan Dugaan Kluster Mewah dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong

Oleh Redaksi · 25 September 2026, 13:07 WIB
Bagikan:
Ombudsman RI Temukan Dugaan Kluster Mewah dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong

nggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, Tim Ombudsman datang membawa surat tugas untuk mengawasi pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas yang berjaga. “Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Advertisement

Vid30s, BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak petugas saat hendak memasuki area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, Tim Ombudsman datang membawa surat tugas untuk mengawasi pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.

Temuan tersebut berupa bangunan rumah yang diduga dihuni WBP serta kerentanan keamanan di Lapas Cibinong. Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2026, Syafrida menjelaskan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ujarnya.

Ombudsman RI sempat bertemu salah satu penghuni rumah yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum informasi lebih lanjut digali, petugas lapas menghalangi komunikasi dengan yang bersangkutan.

Berdasarkan pengamatan, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Saat berhasil masuk ke salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen yang terdiri dari ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas fitness lengkap serta pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.

Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan celah keamanan rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Syafrida menambahkan, pihaknya menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Praktik ini dinilai mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan pengalaman kunjungan pengawasan di berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Tangerang, dan Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan fasilitas seperti di Lapas Cibinong tidak pernah ditemukan di tempat lain.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyampaikan, penolakan oleh Lapas IIA Cibinong merupakan kali kedua yang dialami tim. Saat berupaya menelusuri dan melakukan pengecekan, tim mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim terjepit kakinya.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ungkap Fikri.

Atas rangkaian temuan tersebut, Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas. Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tegasnya.

Ombudsman RI menegaskan akan tetap melakukan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Syafrida mengatakan Ombudsman juga akan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang penegakan hukum.

“Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana, sehingga perlu kerjasama antar Lembaga Penegak Hukum, dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang berkeadilan,” kata Syafrida.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan, mengingat sebagian WBP merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk juga yang ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Syafrida.
(RED/ARD)

↑