Jakarta Sukses
Terkini
Daerah

Polusi Udara Tak Kenal Batas Wilayah, Bappenas Desak Daerah Kenali Risiko Iklim Secara Mendalam

Oleh Redaksi · 03 October 2026, 14:49 WIB
Bagikan:
Polusi Udara Tak Kenal Batas Wilayah, Bappenas Desak Daerah Kenali Risiko Iklim Secara Mendalam

Ia menekankan aksi iklim tidak boleh lagi ditempatkan sekadar sebagai pelengkap di bagian belakang dokumen perencanaan. Aksi iklim harus menjadi bagian integral dari DNA pembangunan perkotaan.

Advertisement

 

Jakarta – Krisis iklim semakin memperbesar kerentanan kota-kota di Indonesia. Banjir bandang, penurunan muka tanah, gelombang panas ekstrem, penumpukan sampah, polusi udara, hingga krisis air bersih menjadi ancaman yang saling terkait dan melampaui batas administrasi pemerintahan.

Masalahnya, air, udara, dan bencana ekologis tidak pernah tunduk pada garis peta. Ketika pembangunan permukiman di kawasan hulu dilakukan tanpa memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dampaknya justru ditanggung kota-kota di hilir. Demikian pula dengan emisi kendaraan dan industri. Angin membawa polusi melintasi batas wilayah tanpa perlu izin.

Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri sudah tidak relevan. “Masyarakat tidak hidup dalam kotak-kotak pemerintahan. Air tidak mengenal batas administrasi, banjir tidak berhenti di batas kota, polusi udara juga tidak minta izin ketika berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” ujarnya dalam Urban Climate Forum 2026.

Ia menekankan aksi iklim tidak boleh lagi ditempatkan sekadar sebagai pelengkap di bagian belakang dokumen perencanaan. Aksi iklim harus menjadi bagian integral dari DNA pembangunan perkotaan.

Pemerintah pusat telah menyiapkan landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan serta Kebijakan Perkotaan Nasional 2045. Kerangka ini dirancang agar diterjemahkan hingga tingkat tapak melalui perencanaan yang terintegrasi dan melibatkan banyak pihak.

“Rencana kota harus menggabungkan ruang, manusia, infrastruktur, ekonomi, dan ekosistem dalam satu kesatuan. Perumahan harus terhubung dengan transportasi. Transportasi harus terhubung dengan pusat kegiatan. Air dan sanitasi harus terhubung dengan daya dukung lingkungan. Dan kota harus terhubung dengan wilayah di sekitarnya. Kota bukanlah pulau,” jelas Febrian.

Menurutnya, transformasi menuju kota berkelanjutan memerlukan tiga tahapan. Pertama, dalam jangka pendek, pemerintah daerah harus mengenal kotanya secara mendalam. Mulai dari mengukur emisi, memetakan risiko iklim, mengidentifikasi kelompok masyarakat paling rentan, hingga menyusun inventarisasi infrastruktur dasar berbasis data yang dapat dipercaya.

Setiap kota memiliki karakteristik berbeda. Risiko di Padang tidak sama dengan Jakarta. Kapasitas fiskal Medan berbeda dengan kota kecil. Kota pesisir menghadapi tantangan yang berbeda dibanding kota di pegunungan. Karena itu, pemerintah pusat tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga membangun lingkungan yang memungkinkan daerah mengambil keputusan terbaik sesuai kondisi setempat.

Kedua, dalam jangka menengah, dokumen perencanaan harus diubah menjadi portofolio proyek konkret. Pemerintah daerah perlu menyiapkan skema pembiayaan, membangun kapasitas sumber daya manusia, serta membuka ruang kerja sama dengan investor dan mitra pembangunan. APBN dan APBD diposisikan sebagai katalisator, bukan satu-satunya sumber dana. Skema kerja sama pemerintah-badan usaha, pembiayaan hijau, dana iklim internasional, filantropi, hingga investasi swasta harus dibuka seluas mungkin, asalkan proyek siap secara teknis dan finansial.

Ketiga, dalam jangka panjang menuju 2045, sistem perkotaan itu sendiri harus diubah secara mendasar. Kota-kota Indonesia diarahkan menjadi rendah emisi karbon, memiliki sistem transportasi publik yang handal, melindungi ekosistem alam, dan berhenti menciptakan risiko iklim baru.

Dengan pendekatan lintas batas dan multidimensional ini, diharapkan pembangunan perkotaan tidak lagi menghasilkan kerentanan baru, melainkan mampu menjawab tantangan iklim secara berkelanjutan.

(Red/ARD)

↑