Matel Memaksa Mengambil Kendaraan sepeda motor warga
Berantas Tuntas masalah Mata Elang (Matel)
Dalam rekaman tersebut,diduga aksi matel sedang memberhentikan pengendara motor di jalan, namun aksi mereka berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian yang sedang bertugas di lapangan
Aksi penarikan paksa sepeda motor di jalan raya oleh mata elang atau debt collector merupakan tindakan ilegal. Menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019, eksekusi kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalanan tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan.
Pelaku penarikan di jalan dapat terancam berbagai pasal pidana. Mulai dari Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan jika disertai paksaan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, hingga Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kapolri pun menegaskan larangan perampasan kendaraan di jalan umum. Jika Anda dicegat matel, tetap tenang dan mintalah identitas resmi serta sertifikasi profesi mereka. Jangan serahkan kendaraan secara paksa di jalanan!