Komisi I DPRD Kota Bekasi Bedah Proses Seleksi Sekretaris Daerah
Ia menambahkan, salah satu syarat utama kandidat adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan batas usia maksimal 58 tahun. Dengan penjelasan langsung dari BKPSDM, jajaran Komisi I menyatakan siap mengawal ketat jalannya seleksi sekaligus merespons dinamika dan aspirasi masyarakat.
Vid30s, Bekasi β Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat kerja untuk membahas secara mendalam proses seleksi pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (14/9/2026).
Dipimpin Ketua Komisi I Murfati Lidianto, S.E., M.A., forum tersebut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Komisi I. Untuk mendapatkan penjelasan akurat, Komisi I mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi beserta Panitia Seleksi (Pansel).
Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono, S.T., M.M., M.T., memaparkan seluruh tahapan seleksi. Mulai dari mekanisme teknis, persyaratan administratif, hingga linimasa pemilihan kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Murfati Lidianto menekankan pentingnya posisi Sekretaris Daerah dalam pemerintahan. Sebagai pembantu utama Wali Kota dan penggerak birokrasi, figur Sekda berperan menentukan arah kebijakan strategis daerah.
βSinergi antara Komisi I dan BKPSDM terus kami perkuat agar seluruh proses seleksi berjalan transparan,β ujar Murfati.
Ia menambahkan, salah satu syarat utama kandidat adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dengan batas usia maksimal 58 tahun. Dengan penjelasan langsung dari BKPSDM, jajaran Komisi I menyatakan siap mengawal ketat jalannya seleksi sekaligus merespons dinamika dan aspirasi masyarakat.
Melalui koordinasi intensif ini, Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap proses seleksi menghasilkan figur terbaik yang akuntabel, visioner, serta mampu mendorong program pembangunan dan penguatan perekonomian Kota Bekasi.