Jakarta Sukses
Terkini
Nasional

Ketua KPK Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor

Oleh Redaksi ยท 03 September 2026, 15:29 WIB
Bagikan:
Ketua KPK Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor

Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Advertisement

Vid30s, JAKARTA โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara terkait kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rudy Susmanto. 

 

Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa proses pemanggilan saksi maupun pihak terkait dalam penyidikan dilakukan secara bertahap. 

 

Saat ini, tim penyidik masih berfokus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang dinilai paling berkaitan langsung dengan perkara.

 

"Pemanggilan itu kan pasti ada tahapnya, ya ada prosesnya. Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," ujar Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

 

Setyo menegaskan bahwa keputusan mengenai perlu atau tidaknya memeriksa Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, termasuk penentuan waktu pemeriksaannya.

 

"Apakah nanti kemudian dipanggilnya kapan, apakah nanti setelah ada pemanggilan yang lain-lain dan seterusnya, itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya. Nanti pasti disampaikan pada saat memang yang bersangkutan akan dipanggil," tambahnya.

 

Penyidikan Menggunakan Sprindik Umum

 

Kasus ini bermula dari operasi senyap yang digelar KPK di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. 

 

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. 

 

Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bogor dilaporkan turut terjaring dan sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

Meskipun demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan nama tersangka secara resmi. Lembaga antirasuah tersebut masih mengusut kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penentuan tersangka baru akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan.

 

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. 

 

Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (22/8).

 

KPK mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus mengawal penanganan kasus hukum ini hingga konstruksi perkara dapat diumumkan secara lengkap kepada publik.

 

(Red/Dev)

โ†‘