Anggota DPRD Kota Bogor Berinisial JA Dipolisikan, Dealer Klaim Rugi Rp2,89 Miliar dari Proyek Ambulans CSR
menyatakan pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp2,89 miliar. Transaksi pemesanan 13 unit Suzuki APV warna putih berlangsung Oktober–Desember 2024. Kendaraan tersebut dimaksud
Vid30s, Bogor/Sukabumi – Seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan 13 unit mobil ambulans yang dibiayai dana Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan.
Kuasa hukum PT Restu Mahkota Karya (RMK) Suzuki Cibadak, Alice Yuniati Elia, menyatakan pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp2,89 miliar. Transaksi pemesanan 13 unit Suzuki APV warna putih berlangsung Oktober–Desember 2024. Kendaraan tersebut dimaksudkan untuk dikaroseri menjadi ambulans dan disalurkan ke sejumlah yayasan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Menurut Alice, Bank BRI dan Bank Mandiri telah mentransfer dana CSR secara lunas ke rekening CV Bankun Usaha Mandiri yang dikelola JA. Namun, pembayaran kepada dealer tidak pernah diselesaikan. Pada akhir Desember 2024, JA menyerahkan cek senilai Rp2,15 miliar yang kemudian ditolak bank karena tidak ada saldo.
“Kami sudah bersabar lebih dari dua tahun. Yang kami terima justru cek kosong,” ujar Alice, Rabu (16/9/2026).
Laporan resmi dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jabar pada 6 Mei 2026. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan. Seluruh unit ambulans sudah berada di yayasan penerima, namun STNK dan BPKB asli masih dipegang dealer karena pembayaran belum lunas.
Hingga berita ini diturunkan, JA belum memberikan keterangan resmi.